Senin, 08 Juni 2015

Mencari cela korupsi DiPSSI

"Mencari Celah Korupsi di Tubuh P$$I"
*Yg nanya kenapa susah menjarain orang PSSI,
BACA...!!!
CNN - Efek domino dari pemberangusan rezim
FIFA oleh FBI di bawah kepemimpinan Sepp
Blater terkait masalah korupsi sampai juga di
Indonesia. Dorongan pembersihan federasi
sepakbola kian mengemuka untuk memastikan
PSSI tidak melakukan hal yang sama seperti
FIFA.
Namun, benturan hukum yang berbeda antara
Indonesia dan FBI membuat celah menjerat aktor
penyelewengan di tubuh PSSI lebih sulit.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Nomor 30 Tahun 1999 jo. UU
Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan yang
merugikan keuangan negara dan perekonomian
negara. Tak hanya itu, turunannya adalah suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Keterlibatan penyelenggara negara dalam hukum
positif kemudian mutlak menjadi salah satu
variabel agar pelaku bisa dijerat oleh UU Tipikor.
Apakah ia selaku penyuap atau yang disuap dan
tindakan korupsi lain, unsur negara perlu ada
yang terlibat.
Jika menarik kasus dalam dugaan korupsi di
PSSI, hingga kini PSSI berkilah pihaknya tidak
masuk dalam objek yang bisa dikenakan hukum
positif tipikor.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan pernah
mengatakan PSSI tidak membuka laporan
keuangan kepada publik sudah sesuai dengan
statuta PSSI. Dalam artian lain, PSSI bukan
bagian dari lembaga negara yang diisi pejabat
dengan status pegawai negara dan tak memakai
APBN.
"Kalau mau, ya statutanya diubah. Selama ini
PSSI selalu membuka laporan keuangan kepada
anggota melalui kongres. Karena kami
mendapatkan dana itu secara swadaya," ujar
Aristo saat dihubungi CNN Indonesia, beberapa
waktu lalu.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Akhiar
Salmi menjelaskan menjadi problem serius untuk
membongkar praktik korupsi di PSSI, pasalnya
PSSI tidak menerima dana APBN yang menjadi
unsur tipikor. Selain itu status kepegawaian
pengurus PSSI bukan PNS atau pejabat negara.
"Ini jadi problem, pertama ada tidak APBN yang
mengalir ke PSSI? Atau status mereka itu pejabat
negara, itu baru bisa dijerat tipikor," kata Salmi
kepada CNN Indonesia, Kamis (5/6).
Jika kemudian secara hukum PSSI dinilai sebagai
pihak swasta, Salmi mengatakan, perlu ada unsur
pejabat pemerintah yang terlibat dalam dugaan
korupsi, dalam artian PSSI melakukan tindakan
korupsi seperti suap menyuap atau gratifikasi
kepada pejabat negara.
"Jika PSSI swasta, maka perlu ada pegawai
negeri yang terlibat atau lembaga negara, itu baru
bisa dijerat," ungkap Salmi.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang kemudian
dianggap 'korupsi', seperti dugaan pengaturan
skor, penggelapan tiket dan kompensasi hak siar
yang dilakukan PSSI adalah bentuk korupsi
secara umum yang tidak bisa masuk dalam
tipikor. Untuk menjerat dugaan kejahatan tersebut
maka UU lain bisa digunakan.
"Itu korupsi juga, aturan skor dan lainnya, tapi itu
tidak masuk dalam Tipikor yang harus melibatkan
unsur negara. Kejahatan umum misalnya
penggelapan pajak, penyelewengan dana
perusahaan dan atau pencucian uang dan lain
sebagainya."
Tim Transisi PSSI yang dibentuk Menpora sendiri
masih mempelajari temuan awal Tim Sembilan
terkait dugaan penyimpangan dalam PSSI.
Sejumlah isu disorot Tim Transisi, termasuk
dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan liga
dan permainan skor.
Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto kepada
CNN Indonesia mengatakan, dokumen lebih
lengkap mengenai dugaan tersebut hingga kini
masih dikumpulkan dan didalami. "Ada beberapa
persoalan yang selama ini dianggap boleh,
dibiarkan saja, tetapi sekarang mulai ingin kami
benahi. Termasuk soal permainan skor itu," kata
Bibit.
Selain dua isu itu, Tim Transisi juga menyoroti
persoalan dalam hak siar, transparansi
pemasukan yang diterima dari kompetisi
sepakbola, perpajakan, maupun kelalaian dalam
menjalankan peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang tidak dijalankan antara lain terkait
akreditasi keolahragaan dan peraturan anti
doping.
Korupsi Norma Hukum dan Kultural
Apa yang terjadi di PSSI sebagai organisasi yang
begitu dinanti publik untuk menghadirkan prestasi
bagi tim sepak bola Indonesia malah diduga
sekarat digerogoti korupsi. Namun, lepasnya
pemerintah sebagai penyandang dana, membuat
PSSI bebas berkiprah sebagai sebuah badan
hukum swasta.
Mengelak sebagai lembaga negara, maka ia 50
persen terhindar dari jeratan UU Tipikor. Jeratan
UU antirasuah itu masih bisa disematkan ke PSSI
jika yang bersangkutan terbukti melakukan suap
menyuap dengan pejabat negara.
Merujuk pada fatwa Nahdatul Ulama (NU) terkait
korupsi dalam konsep kultural adalah
pengkhianatan jabatan dan suap menyuap, baik
berupa money politic maupun hibah kepada
pejabat. Konsep kultural yang disodorkan NU atas
korupsi pada dasarnya sama dengan UU Tipikor
yang berdasarkan pada penyalahgunaan jabatan
demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Jika kemudian faktor kultural menyatakan bentuk
korupsi secara umum yang diduga dilakukan
PSSI, seperti pengaturan skor, monopoli hak siar
dan lainnya maka penjeratannya tidak
menggunakan UU Tipikor yang bersifat lebih
khusus, terkecuali dugaan kejahatan korupsi itu
melibatkan pejabat negara dan duit dari kantong
pemerintah.
Dugaan 'korupsi umum' yang dilakukan PSSI,
maka penindakannya berdasarkan KUHAP dan
tergantung delik aduan dari mereka yang merasa
dirugikan seperti tindakan penggelapan atau
penipuan. Itu jelas berberda dengan UU Tipikor
yang perlu melibatkan unsur pemerintah baik
dana maupun aktor (salah satu unsur terpenuhi),
tanpa perlu aduan melainkan temuan dari hasil
investigasi pemilik otoritas hukum, baik KPK atau
Polri.
sumber : facebook

Bongkar Korupsi PSSI

Senin, 08/06/2015 15:15 WIB
Sambangi KPK, KORUPSSI
Laporkan Dugaan Korupsi di PSSI
Herianto Batubara - detikNews
Foto: Herianto Batubara/Detikcom
Jakarta - Komunitas Suporter Antikorupsi
(KORUPSSI) menyambangi Gedung KPK siang ini.
Mereka mengaku akan melaporkan dugaan
skandal korupsi di PSSI.
"Kami mengadukan kasus korupsi dalam PSSI di
mana periode 2010-2013 ada anggaran dari
Menpora yang dikucurkan ke PSSI yang sampai
sekarang tidak ada pertanggungjawabannya,"
kata Parto Bangun Pangaribuan dari KORUPSSI.
Pernyataan itu disampaikan Parto saat jumpa
pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Parto menerangkan, pengaduan korupsi tersebut
menurutnya berdasarkan hasil analisis anggaran
dan investigasi lapangan terkait pengelolaan
anggaran PSSI yang bersumber dari bantuan
APBN 2010-2013 melalui Kemenpora.
Berdasarkan audit BPK tahun 2010, lanjut Parto,
terdapat penyimpangan dalam bantuan
Kemenpora untuk PSSI (Timnas AFF 2010)
senilai Rp 20 miliar. Di antaranya adalah bantuan
sebesar Rp 414.952.060 dari Kemenpora
dipertanggungjawabkan oleh PSSI tidak sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati dan pajak
penghasilan kurang setor sebesar Rp
167.816.654.
Parto menyebut, bantuan Kemenpora untuk
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI tahun 2013
sekitar Rp 3,5 miliar juga belum
dipertanggungjawabkan PSSI. Negara dirugikan
miliaran rupiah dalam perkara ini.
"Kerugian negara sekitar Rp 20 miliar," kata
Parto. Ia juga datang membawa beberapa bukti.
"Selain audit BPK, ada beberapa bukti berupa
dokumen-dokumen kontrak PSSI bersama
rekanannya seperti hak siar TV, sponsorship, dan
beberapa bukti di lapangan," lanjutnya.
Parto juga meminta KPK melakukan upaya
hukum supervisi dan koordinasi, dan bahkan bila
perlu mengambil alih kasus korupsi dana hibah
APBD Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp 60
miliar kepada Kadin yang diselewengkan oleh
pengurus Kadin, yang notabene adalah pengurus
klub Persebaya 2010. Menurutnya, sesuai dugaan
Kajati Jatim, dana hibah itu mengalir untuk klub
tersebut.
Parto menambahkan, pihaknya juga mendukung
penuh KPK menuntaskan kasus korupsi
pembangunan RS Pendidikan di Universitas
Airlangga. Dalam kasus ini, pengurus PSSI
berinisial LN pernah diperiksa oleh KPK.

Senin, 01 Juni 2015

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

Assalamu'alaikum warrahmatullahi
wabarakaatuh...
Selamat malam saudara-saudaraku seiman...
Sebelumnya saya mohon maaf lahir dan bathin
kepada sahabat sekalian.
Sahabatku,mari kita sambut bulan Ramadhan
yang penuh berkah mulai bulan Sya’ban ini.
Kita persiapkan diri kita baik fisik dan rohani
untuk bulan yang penuh karunia tersebut.
Mempersiapkan rohani kita adalah dengan mulai
mempelajari hal-hal penting yang perlu kita
amalkan selama bulan tersebut.
Kita buka kembali pelajaran fiqhus-syiyam kita,
yaitu fikih berpuasa yang benar dan sesuai
ajaran.
Kita sadarkan diri dan kesadaran kita akan
pentingnya bulan tersebut bagi agama dan
keimanan kita.
Secara fisik, kita juga harus mempersiapkan diri
di bulan ini dengan melatih diri memperbanyak
ibadah dan khususnya puasa.
Itulah salah satu hikmah kita dianjurkan
memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban ini.
Dan di bulan Sya’ban ini juga ada malam nisfu
sya’ban, yaitu malam pertengahan bulan
Sya’ban.
Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam
penanggalan Hijriyah.
Keistimewaan bulan ini terletak pada
pertengahannya yang biasanya disebut sebagai
Nishfu Sya’ban.
Secara harfiyah istilah Nisfu Sya’ban berarti hari
atau malam pertengahan bulan Sya’ban atau
tanggal 15 Sya’ban.
Kaum Muslimin meyakini bahwa pada malam ini,
dua malaikat pencatat amalan keseharian
manusia, yakni Raqib dan Atid, menyerahkan
catatan amalan manusia kepada Allah SWT, dan
pada malam itu pula buku catatan-catatan amal
yang digunakan setiap tahun diganti dengan yang
baru.
Imam Ghazali mengistilahkan malam Nisfu
Sya’ban sebagai malam yang penuh dengan
syafaat (pertolongan).
Menurut al-Ghazali, pada malam ke-13 bulan
Sya’ban Allah SWT memberikan seperti tiga
syafaat kepada hambanya.
Sedangkan pada malam ke-14, seluruh syafaat
itu diberikan secara penuh. Dengan demikian,
pada malam ke-15, umat Islam dapat memiliki
banyak sekali kebaikan sebagai penutup catatan
amalnya selama satu tahun.
Karepa pada malam ke-15 bulan Sya’ban inilah,
catatan perbuatan manusia penghuni bumi akan
dinaikkan ke hadapan Allah SWT.
Para ulama menyatakan bahwa Nisfu Sya’ban
juga dinamakan sebagai malam pengampunan
atau malam maghfirah, karena pada malam itu
Allah SWT menurunkan pengampunan kepada
seluruh penduduk bumi, terutama kepada hamba-
Nya yang saleh.
Dengan demikian, kita sebagai umat Islam
semestinya tidak melupakan begitu saja, bahwa
bulan sya’ban dalah bulan yang mulia.
Sesungguhnya bulan Sya’ban merupakan bulan
persiapan untuk memasuki bulan suci Ramadhan.
Dari sini, umat Islam dapat mempersiapkan diri
sebaik-baiknya dengan mempertebal keimanan
dan memanjatkan doa dengan penuh
kekhusyukan.
Anjuran Memperbanyak Puasa di Bulan Sya’ban
Dari Aisyah r.a. beliau berkata:
”Rasulullah s.a.w. berpuasa hingga kita
mengatakan tidak pernah tidak puasa, dan
beliau berbuka (tidak puasa) hingga kita
mengatakan tidak puasa, tapi aku tidak pernah
melihat beliau menyempurnakan puasa satu
bulan penuh kecuali bulan Ramadhan dan aku
tidak pernah melihat beliau memperbanyak
puasa selain bulan Ramadhan kecuali pada
bulan Sya’ban”.
(H.R. Bukhari).
Beliau juga bersabda:
”Kerjakanlah ibadah apa yang engkau mampu,
sesungguhnya Allah tidak pernah bosan hingga
kalian bosan”.
Usamah bin Zaid bertanya kepada Rasulullah
s.a.w.:
’Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu
memperbanyak berpuasa (selain Ramadhan)
kecuali pada bulan Sya’ban?
Rasulullah s.a.w. menjawab:
”Itu bulan dimana manusia banyak
melupakannya antara Rajab dan Ramadhan, di
bulan itu perbuatan dan amal baik diangkat ke
Tuhan semesta alam, maka aku ingin ketika
amalku diangkat, aku dalam keadaan puasa”.
(H.R. Abu Dawud dan Nasa’i).
Bagaimana merayakan malam Nisfu Sya’ban?
Adalah dengan memperbanyak ibadah dan salat
malam dan dengan puasa.
Adapun meramaikan malam Nisfu Sya’ban
dengan berlebih-lebihan seperti dengan shalat
malam berjamaah, Rasulullah tidak pernah
melakukannya.
Sebagian umat Islam juga mengenang malam ini
sebagai malam diubahnya kiblat dari masjidil
Aqsa ke arah Ka’bah.
Jadi sangat dianjurkan untuk meramaikan malam
Nisfu Sya’ban dengan cara memperbanyak
ibadah, salat, zikir membaca al-Qur’an, berdo’a
dan amal-amal salih lainnya.
Wallahu a’lam
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi
wabarakaatuh
-------------------------------

Akhirnya Terungkap dari Sini Suara 'Terompet Sangkakala' Muncul

TRIBUNJAMBI.COM - Video YouTube yang
menyuguhkan suara trompet misterius di
Amerika Serikat memicu kehebohan, tak
terkecuali di Indonesia.
Banyak yang mengaitkannya dengan kiamat,
tetapi juga banyak yang meragukannya. [Baca
juga: Betul Trompet Sangkakala? Ini Kabar
Tentang Kiamat dari Al Qur'an]
Sejumlah pemberitaan berupaya menjelaskan
tentang sebab suara yang diklaim mirip
sangkakala tersebut.
Dengan mengutip berbagai sumber, beragam
berita menjelaskan bahwa suara itu adalah hum,
suara misterius yang dihasilkan bumi.
Benarkah demikian?
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin
mengungkapkan, ada hal-hal mendasar yang
harus dipahami tentang hum sebelum
mengaitkannya dengan suara terompet yang
bikin heboh itu.
"Hum umumnya kejadiannya terus-menerus di
satu daerah dan frekuensinya rendah sehingga
hanya sedikit saja orang yang bisa
mendengarnya. Hanya orang-orang yang
pendengarannya peka," kata Thomas.