Senin, 08 Juni 2015

Mencari cela korupsi DiPSSI

"Mencari Celah Korupsi di Tubuh P$$I"
*Yg nanya kenapa susah menjarain orang PSSI,
BACA...!!!
CNN - Efek domino dari pemberangusan rezim
FIFA oleh FBI di bawah kepemimpinan Sepp
Blater terkait masalah korupsi sampai juga di
Indonesia. Dorongan pembersihan federasi
sepakbola kian mengemuka untuk memastikan
PSSI tidak melakukan hal yang sama seperti
FIFA.
Namun, benturan hukum yang berbeda antara
Indonesia dan FBI membuat celah menjerat aktor
penyelewengan di tubuh PSSI lebih sulit.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Nomor 30 Tahun 1999 jo. UU
Nomor 20 Tahun 2001 adalah perbuatan yang
merugikan keuangan negara dan perekonomian
negara. Tak hanya itu, turunannya adalah suap
menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan, benturan
kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Keterlibatan penyelenggara negara dalam hukum
positif kemudian mutlak menjadi salah satu
variabel agar pelaku bisa dijerat oleh UU Tipikor.
Apakah ia selaku penyuap atau yang disuap dan
tindakan korupsi lain, unsur negara perlu ada
yang terlibat.
Jika menarik kasus dalam dugaan korupsi di
PSSI, hingga kini PSSI berkilah pihaknya tidak
masuk dalam objek yang bisa dikenakan hukum
positif tipikor.
Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan pernah
mengatakan PSSI tidak membuka laporan
keuangan kepada publik sudah sesuai dengan
statuta PSSI. Dalam artian lain, PSSI bukan
bagian dari lembaga negara yang diisi pejabat
dengan status pegawai negara dan tak memakai
APBN.
"Kalau mau, ya statutanya diubah. Selama ini
PSSI selalu membuka laporan keuangan kepada
anggota melalui kongres. Karena kami
mendapatkan dana itu secara swadaya," ujar
Aristo saat dihubungi CNN Indonesia, beberapa
waktu lalu.
Pengamat hukum Universitas Indonesia Akhiar
Salmi menjelaskan menjadi problem serius untuk
membongkar praktik korupsi di PSSI, pasalnya
PSSI tidak menerima dana APBN yang menjadi
unsur tipikor. Selain itu status kepegawaian
pengurus PSSI bukan PNS atau pejabat negara.
"Ini jadi problem, pertama ada tidak APBN yang
mengalir ke PSSI? Atau status mereka itu pejabat
negara, itu baru bisa dijerat tipikor," kata Salmi
kepada CNN Indonesia, Kamis (5/6).
Jika kemudian secara hukum PSSI dinilai sebagai
pihak swasta, Salmi mengatakan, perlu ada unsur
pejabat pemerintah yang terlibat dalam dugaan
korupsi, dalam artian PSSI melakukan tindakan
korupsi seperti suap menyuap atau gratifikasi
kepada pejabat negara.
"Jika PSSI swasta, maka perlu ada pegawai
negeri yang terlibat atau lembaga negara, itu baru
bisa dijerat," ungkap Salmi.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang kemudian
dianggap 'korupsi', seperti dugaan pengaturan
skor, penggelapan tiket dan kompensasi hak siar
yang dilakukan PSSI adalah bentuk korupsi
secara umum yang tidak bisa masuk dalam
tipikor. Untuk menjerat dugaan kejahatan tersebut
maka UU lain bisa digunakan.
"Itu korupsi juga, aturan skor dan lainnya, tapi itu
tidak masuk dalam Tipikor yang harus melibatkan
unsur negara. Kejahatan umum misalnya
penggelapan pajak, penyelewengan dana
perusahaan dan atau pencucian uang dan lain
sebagainya."
Tim Transisi PSSI yang dibentuk Menpora sendiri
masih mempelajari temuan awal Tim Sembilan
terkait dugaan penyimpangan dalam PSSI.
Sejumlah isu disorot Tim Transisi, termasuk
dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan liga
dan permainan skor.
Ketua Tim Transisi Bibit Samad Rianto kepada
CNN Indonesia mengatakan, dokumen lebih
lengkap mengenai dugaan tersebut hingga kini
masih dikumpulkan dan didalami. "Ada beberapa
persoalan yang selama ini dianggap boleh,
dibiarkan saja, tetapi sekarang mulai ingin kami
benahi. Termasuk soal permainan skor itu," kata
Bibit.
Selain dua isu itu, Tim Transisi juga menyoroti
persoalan dalam hak siar, transparansi
pemasukan yang diterima dari kompetisi
sepakbola, perpajakan, maupun kelalaian dalam
menjalankan peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang tidak dijalankan antara lain terkait
akreditasi keolahragaan dan peraturan anti
doping.
Korupsi Norma Hukum dan Kultural
Apa yang terjadi di PSSI sebagai organisasi yang
begitu dinanti publik untuk menghadirkan prestasi
bagi tim sepak bola Indonesia malah diduga
sekarat digerogoti korupsi. Namun, lepasnya
pemerintah sebagai penyandang dana, membuat
PSSI bebas berkiprah sebagai sebuah badan
hukum swasta.
Mengelak sebagai lembaga negara, maka ia 50
persen terhindar dari jeratan UU Tipikor. Jeratan
UU antirasuah itu masih bisa disematkan ke PSSI
jika yang bersangkutan terbukti melakukan suap
menyuap dengan pejabat negara.
Merujuk pada fatwa Nahdatul Ulama (NU) terkait
korupsi dalam konsep kultural adalah
pengkhianatan jabatan dan suap menyuap, baik
berupa money politic maupun hibah kepada
pejabat. Konsep kultural yang disodorkan NU atas
korupsi pada dasarnya sama dengan UU Tipikor
yang berdasarkan pada penyalahgunaan jabatan
demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Jika kemudian faktor kultural menyatakan bentuk
korupsi secara umum yang diduga dilakukan
PSSI, seperti pengaturan skor, monopoli hak siar
dan lainnya maka penjeratannya tidak
menggunakan UU Tipikor yang bersifat lebih
khusus, terkecuali dugaan kejahatan korupsi itu
melibatkan pejabat negara dan duit dari kantong
pemerintah.
Dugaan 'korupsi umum' yang dilakukan PSSI,
maka penindakannya berdasarkan KUHAP dan
tergantung delik aduan dari mereka yang merasa
dirugikan seperti tindakan penggelapan atau
penipuan. Itu jelas berberda dengan UU Tipikor
yang perlu melibatkan unsur pemerintah baik
dana maupun aktor (salah satu unsur terpenuhi),
tanpa perlu aduan melainkan temuan dari hasil
investigasi pemilik otoritas hukum, baik KPK atau
Polri.
sumber : facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar